kenali jenis surat tilang dari warna merah sampai putih

 Saat terserang tilang kita dapat memakai ada banyak alternatif warna surat tilang. Tetapi semuanya masih sama mesti sesuai sama oleh pelanggaran serta Undang-Undang Nomer 22 th. 2009 mengenai Sebelumnya lintas serta Angkutan Jalan.

Di bawah ini beberapa jenis surat tilang polisi :
sumb ; google image
1. Warna Merah
Surat tilang warna merah diberikan pada pemakai motor yang tidak mematuhi namun tak terima atas tuduhan maupun kekeliruannya, lalu pelanggar diberikan peluang kepada membela diri atau minta kemudahan pada hakim.
Selanjutnya biasanya tanggal sidang, maksimum 14 Hari besutan tanggal peristiwa, bergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) berkaitan.
jenis surat tilang
2. Warna Biru
Warna Biru pula diberikan pada pelanggar sebelumnya lintas yang terkena tilang. Hanya perbedaan, pelanggar mengaku serta terima kekeliruan yang dituduhkan. Hal semacam ini bermakna pelanggar tak butuh pembelaan pada hakim. Lumayan memohon surat tilang ini, serta pelanggar dapat segera membayar duit denda lewat transfer selanjutnya bank yang dituju.

3. Warna Kuning
Surat tilang warna kuning dipakai kepada arsip kepolisian sendiri

4. Warna Hijau
Warna hijau merupakan kepada arsip pengadilan serta yang menjadi tindak lanjut sampai perkara selesai

5. Warna Putih
Warna Putih kepada arsip kejaksaan serta apa bila masa datang terdapat persoalan arsip itu dapat yang menjadi bukti serta catatan.

Unggul sebaiknya kita hindari pelanggaran berlalulintas serta berkendaralah oleh bijak dan taati ketentuan berlalulintas. Serta janganlah memikirkan kepada jalan damai serta apa bila ditilang selesaikanlah sesuai sama ketentuan yang terdapat.

Jadilah pelopor keselamatan berkendaraan sebab bila bukanlah kita siapa sekali lagi serta bila bukanlah saat ini kapan sekali lagi. Ingat famili di rumah serta ingatlah yang menjelaskan keselamatan kalian unggul jauh unggul utama.

Terimakasih sudah bertandang.

0 Response to "kenali jenis surat tilang dari warna merah sampai putih"

Posting Komentar